Selasa, 11 Oktober 2011

perda dan asuransi


Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dengan dasar peraturan daerah. Dimana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
Keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk pembangunan daerah. Perusahaan Daerah merupakan badan hukum yang mendapat pengesahan dari :
a)    Presiden bagi DKI Jakarta Raya.
b)   Menteri dalam negri bagi daerah tingkat 1.
c)    Gubernur bagi daerah tingkat 2.
Perusahaan Daerah dipimpin oleh angota direksi yang angotanya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, setelah mendengar pertibangan dari DPR untuk waktu selama-lamnya empat tahhun.


Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaaan yang sebenarnya tidaklah demikian.
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut "premi".
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a.
Dari segi Ekonomi, maka :

Tujuannya
:
mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

Tekniknya
:
dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.




b.
Dari segi Hukum, maka :

Tujuannya
:
memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.

Tekniknya
:
melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.




c.
Dari segi Tata Niaga, maka :

Tujuannya
:
membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.

Tekniknya
:
memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.




d.
Dari segi Kemasyarakatan, maka :

Tujuannya
:
menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.

Tekniknya
:
semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.




e.
Dari segi Matematis, maka :

Tujuannya
:
meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.

Tekniknya
:
menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar