STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Sumber: Peraturan BPK No. 01 Tahun 2007
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,
selanjutnya dalam dokumen ini disebut sebagai Standar Pemeriksaan,
memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan,
dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional. Pelaksanaan
pemeriksaan yang didasarkan pada Standar Pemeriksaan akan meningkatkan
kredibilitas informasi yang dilaporkan atau diperoleh dari entitas yang
diperiksa melalui pengumpulan dan pengujian bukti secara obyektif.
Apabila pemeriksa melaksanakan pemeriksaan dengan cara ini dan
melaporkan hasilnya sesuai dengan Standar Pemeriksaan maka hasil
pemeriksaan tersebut akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan
Penyelenggara Negara. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara juga merupakan salah satu unsur penting dalam rangka
terciptanya akuntabilitas publik.
Standar Pemeriksaan ini disusun untuk
memenuhi Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1)
huruf e Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan.
Tujuan Standar Pemeriksaan ini adalah untuk
menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam
melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
A. LANDASAN DAN REFERENSI
Landasan dan referensi yang digunakan dalam penyusunan Standar Pemeriksaan ini adalah:
a. Landasan Peraturan Perundang-undangan:
1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
5) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
b. Referensi
1) Standar Audit Pemerintahan – Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 1995.
2) Generally Accepted Government Auditing Standards (GAGAS) 2003 Revision, United States General Accounting Office (US-GAO).
3) Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), 2001, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
4) Auditing Standards, International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), Latest Ammendment 1995.
5) Generally Accepted Auditing Standards (GAAS), AICPA, 2002.
6) Internal Control Standards, INTOSAI, 2001.
7) Standards for the Professional Practice of Internal Auditing, SPPIA-IIA, Latest Revision December 2003.
B. STANDAR PROFESIONAL PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Selain Standar Pemeriksaan ini, BPK juga
menerbitkan kode etik pemeriksa sebagai acuan perilaku pemeriksa dalam
menjalankan tugas pemeriksaan.
C. PENERAPAN
Standar Pemeriksaan ini berlaku untuk semua
pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta
fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab
Keuangan Negara. Oleh karena itu, maka Standar Pemeriksaan ini berlaku untuk:
a. BPK.
b. Akuntan Publik atau pihak lainnya yang
melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan
Negara, untuk dan atas nama BPK.
Standar Pemeriksaan ini dapat digunakan
oleh aparat pengawas intern pemerintah termasuk satuan pengawasan
intern maupun pihak lainnya sebagai acuan dalam menyusun standar
pengawasan sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya.
D. PEMANTAUAN PENERAPAN DAN PERKEMBANGAN STANDAR PEMERIKSAAN
Demi penyempurnaan dan penyesuaian dengan
perkembangan kebutuhan maupun perkembangan ilmu pemeriksaan, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memantau penerapan dan perkembangan
standar pemeriksaan.
E. AKUNTABILITAS
Pengertian pengelolaan dan tanggung jawab
Keuangan Negara mencakup akuntabilitas yang harus diterapkan semua
entitas oleh pihak yang melakukan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara. Akuntabilitas diperlukan untuk dapat mengetahui
pelaksanaan program yang dibiayai dengan keuangan negara, tingkat
kepatuhannya terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengetahui tingkat kehematan, efisiensi, dan efektivitas dari program tersebut.
Dengan semakin kompleks dan pentingnya
program pemerintah dalam rangka pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara, BPK dapat diminta oleh lembaga perwakilan dan penyelenggara
negara untuk memperluas pemeriksaan kinerja. Perluasan tersebut dapat
berbentuk penilaian terhadap berbagai alternatif kebijakan,
identifikasi dan usaha-usaha untuk mengurangi risiko, serta analisis
terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan
oleh penyelenggara negara.
F. JENIS PEMERIKSAAN
Setiap pemeriksaan dimulai dengan penetapan
tujuan dan penentuan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan serta
standar yang harus diikuti oleh pemeriksa. Jenis pemeriksaan
sebagaimana diuraikan dalam Standar Pemeriksaan ini, adalah:
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu. Dalam beberapa pemeriksaan, standar yang digunakan
untuk mencapai tujuan pemeriksaan sudah sangat jelas. Misalnya, jika
tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan opini terhadap suatu laporan
keuangan, maka standar yang berlaku adalah Standar Pemeriksaan Keuangan.
Namun demikian, untuk beberapa
pemeriksaan lainnya, mungkin terjadi tumpang-tindih tujuan pemeriksaan.
Misalnya, jika tujuan pemeriksaan adalah untuk menentukan keandalan
ukuran-ukuran kinerja, maka pemeriksaan tersebut bisa dilakukan melalui
pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Apabila
terdapat pilihan diantara standar-standar yang berlaku, pemeriksa harus
mempertimbangkan kebutuhan pengguna dan pengetahuan pemeriksa,
keahlian, dan pengalaman dalam menentukan standar yang akan diikuti.
Pemeriksa harus mengikuti standar yang berlaku bagi suatu jenis
pemeriksaan (Standar Pemeriksaan Keuangan, Standar Pemeriksaan Kinerja,
atau Standar Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu).
· Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan
atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk
memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah
laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip standar akuntansi
keuangan di Indonesia.
· Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi
dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Dalam melakukan
pemeriksaan kinerja, pemeriksa juga menguji kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan serta pengendalian intern.
Pemeriksaan kinerja dilakukan secara obyektif dan sistematik terhadap
berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen
atas kinerja entitas atau program/kegiatan yang diperiksa. Pemeriksaan
kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja
suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang
bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi serta
meningkatkan pertanggungjawaban publik. Pemeriksaan kinerja dapat
memiliki lingkup yang luas atau sempit dan menggunakan berbagai
metodologi; berbagai tingkat analisis, penelitian atau evaluasi.
Pemeriksaan kinerja menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomendasi.
Tujuan pemeriksaan yang menilai hasil dan
efektivitas suatu program adalah mengukur sejauh mana suatu program
mencapai tujuannya. Tujuan pemeriksaan yang menilai ekonomi dan
efisiensi berkaitan dengan apakah suatu entitas telah menggunakan
sumber dayanya dengan cara yang paling produktif di dalam mencapai
tujuan program. Kedua tujuan pemeriksaan ini dapat berhubungan satu
sama lain dan dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam suatu
pemeriksaan kinerja. Contoh tujuan pemeriksaan atas hasil dan
efektivitas program serta pemeriksaan atas ekonomi dan efisiensi adalah
penilaian atas:
a. Sejauhmana tujuan peraturan perundang-undangan dan organisasi dapat dicapai.
b. Kemungkinan alternatif lain yang dapat
meningkatkan kinerja program atau menghilangkan faktor-faktor yang
menghambat efektivitas program.
c. Perbandingan antara biaya dan manfaat atau efektivitas biaya suatu program.
d. Sejauhmana suatu program mencapai hasil yang diharapkan atau menimbulkan dampak yang tidak diharapkan.
e. Sejauhmana program berduplikasi, bertumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang sejenis.
f. Sejauhmana entitas yang diperiksa telah mengikuti ketentuan pengadaan yang sehat.
g. Validitas dan keandalan ukuran-ukuran hasil dan efektivitas program, atau ekonomi dan efisiensi.
h. Keandalan, validitas, dan relevansi informasi keuangan yang berkaitan dengan kinerja suatu program.
· Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dapat bersifat: eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan
atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan
pemeriksaan atas sistem pengendalian intern. Apabila pemeriksa
melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu berdasarkan permintaan,
maka BPK harus memastikan melalui komunikasi tertulis yang memadai
bahwa sifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah telah sesuai
dengan permintaan.
G. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN ENTITAS YANG DIPERIKSA
Manajemen entitas yang diperiksa bertanggung jawab untuk:
a. Mengelola keuangan negara secara tertib,
ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menyusun dan menyelenggarakan
pengendalian intern yang efektif guna menjamin: (1) pencapaian tujuan
sebagaimana mestinya; (2) keselamatan/keamanan kekayaan yang dikelola;
(3) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; (4)
perolehan dan pemeliharaan data/informasi yang handal, dan pengungkapan
data/informasi secara wajar.
c. Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara tepat waktu.
d. Menindaklanjuti rekomendasi BPK, serta
menciptakan dan memelihara suatu proses untuk memantau status tindak
lanjut atas rekomendasi dimaksud.
H. TANGGUNG JAWAB PEMERIKSA
Pemeriksa secara profesional bertanggung
jawab merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memenuhi tujuan
pemeriksaan. Dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya,
pemeriksa harus memahami prinsip-prinsip pelayanan kepentingan publik
serta menjunjung tinggi integritas, obyektivitas, dan independensi.
Pemeriksa harus memiliki sikap untuk melayani kepentingan publik,
menghargai dan memelihara kepercayaan publik, dan mempertahankan
profesionalisme. Tanggung jawab ini sangat penting dalam pelaksanaan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk
itulah Standar Pemeriksaan ini memuat konsep akuntabilitas yang
merupakan landasan dalam pelayanan kepentingan publik.
Pemeriksa harus mengambil keputusan yang
konsisten dengan kepentingan publik dalam melakukan pemeriksaan. Dalam
melaksanakan tanggung jawab profesionalnya, pemeriksa mungkin
menghadapi tekanan dan atau konflik dari manajemen entitas yang
diperiksa, berbagai tingkat jabatan pemerintah, dan pihak lainnya yang
dapat mempengaruhi obyektivitas dan independensi pemeriksa. Dalam
menghadapi tekanan dan atau konflik tersebut, pemeriksa harus menjaga
integritas dan menjunjung tinggi tanggung jawab kepada publik.
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan publik, pemeriksa harus melaksanakan seluruh tanggung jawab
profesionalnya dengan derajat integritas yang tertinggi. Pemeriksa
harus profesional, obyektif, berdasarkan fakta, dan tidak berpihak.
Pemeriksa harus bersikap jujur dan terbuka kepada entitas yang
diperiksa dan para pengguna laporan hasil pemeriksaan dalam
melaksanakan pemeriksaannya dengan tetap memperhatikan batasan
kerahasiaan yang dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksa harus berhati-hati dalam menggunakan informasi yang diperoleh
selama melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksa tidak boleh menggunakan
informasi tersebut diluar pelaksanaan pemeriksaan kecuali ditentukan
lain.
Pelayanan dan kepercayaan publik harus
lebih diutamakan di atas kepentingan pribadi. Integritas dapat mencegah
kebohongan dan pelanggaran prinsip tetapi tidak dapat menghilangkan
kecerobohan dan perbedaan pendapat. Integritas mensyaratkan pemeriksa
untuk memperhatikan jenis dan nilai-nilai yang terkandung dalam standar
teknis dan etika. Integritas juga mensyaratkan agar pemeriksa
memperhatikan prinsip-prinsip obyektivitas dan independensi.
Pemeriksa harus obyektif dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)
dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Pemeriksa juga
bertanggung jawab untuk mempertahankan independensi dalam sikap mental (independent in fact) dan independensi dalam penampilan perilaku (independent in appearance)
pada saat melaksanakan pemeriksaan. Bersikap obyektif merupakan cara
berpikir yang tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari
benturan kepentingan. Bersikap independen berarti menghindarkan
hubungan yang dapat mengganggu sikap mental dan penampilan obyektif
pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan. Untuk mempertahankan
obyektivitas dan independensi maka diperlukan penilaian secara
terus-menerus terhadap hubungan pemeriksa dengan entitas yang diperiksa.
Pemeriksa bertanggung jawab untuk
menggunakan pertimbangan profesional dalam menetapkan lingkup dan
metodologi, menentukan pengujian dan prosedur yang akan dilaksanakan,
melaksanakan pemeriksaan, dan melaporkan hasilnya. Pemeriksa harus
mempertahankan integritas dan obyektivitas pada saat melaksanakan
pemeriksaan untuk mengambil keputusan yang konsisten dengan kepentingan
publik. Dalam melaporkan hasil pemeriksaannya, pemeriksa bertanggung
jawab untuk mengungkapkan semua hal yang material atau signifikan yang
diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan dapat mengakibatkan
kesalahpahaman para pengguna laporan hasil pemeriksaan, kesalahan dalam
penyajian hasilnya, atau menutupi praktik-praktik yang tidak patut atau
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksa bertanggung jawab untuk membantu
manajemen dan para pengguna laporan hasil pemeriksaan lainnya untuk
memahami tanggung jawab pemeriksa berdasarkan Standar Pemeriksaan dan
cakupan pemeriksaan yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam rangka membantu pihak manajemen dan para
pengguna laporan hasil pemeriksaan lainnya memahami tujuan, jangka
waktu dan data yang diperlukan dalam pemeriksaan, pemeriksa harus
mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan tersebut kepada pihak-pihak yang
terkait selama tahap perencanaan pemeriksaan.
I. TANGGUNG JAWAB ORGANISASI PEMERIKSA
Organisasi pemeriksa mempunyai tanggung
jawab untuk meyakinkan bahwa: (1) independensi dan obyektivitas
dipertahankan dalam seluruh tahap pemeriksaan, (2) pertimbangan
profesional (professional judgment) digunakan dalam
perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan hasil
pemeriksaan, (3) pemeriksaan dilakukan oleh personil yang mempunyai
kompetensi profesional dan secara kolektif mempunyai keahlian dan
pengetahuan yang memadai, dan (4) peer-review yang independen
dilaksanakan secara periodik dan menghasilkan suatu pernyataan, apakah
sistem pengendalian mutu organisasi pemeriksa tersebut dirancang dan
memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan Standar Pemeriksaan.
J. HUBUNGAN ANTARA STANDAR PEMERIKSAAN DENGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan
bahwa pemeriksaan keuangan negara dilaksanakan berdasarkan standar
pemeriksaan. Standar Pemeriksaan ini merupakan standar pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 memuat 3
(tiga) jenis pemeriksaan, yaitu: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan
kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam Standar
Pemeriksaan ini, standar untuk melakukan pemeriksaan keuangan diatur
dalam Standar Pemeriksaan Keuangan, standar untuk melakukan pemeriksaan
kinerja diatur dalam Standar Pemeriksaan Kinerja, dan standar untuk
melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu diatur dalam Standar
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
Standar Pemeriksaan Keuangan diatur dalam
Standar Umum (PSP 01), Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan (PSP
02) dan Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan (PSP 03). Standar
Pemeriksaan Kinerja diatur dalam Standar Umum (PSP 01), Standar
Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja (PSP 04) dan Standar Pelaporan
Pemeriksaan Kinerja (PSP 05). Standar Pemeriksaan Dengan Tujuan
Tertentu diatur dalam Standar Umum (PSP 01), Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PSP 06), dan Standar Pelaporan
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PSP 07).
K. HUBUNGAN ANTARA STANDAR PEMERIKSAAN DENGAN STANDAR PROFESIONAL LAINNYA
Standar Pemeriksaan ini harus digunakan
bersama-sama dengan SPAP yang ditetapkan oleh IAPI. SPAP tersebut
berlaku untuk audit keuangan dan perikatan atestasi yang dilaksanakan
oleh akuntan publik. Standar Pemeriksaan memberlakukan standar
pekerjaan lapangan, standar pelaporan dan Pernyataan Standar Audit
(PSA) yang terkait dengan audit keuangan dan perikatan atestasi dalam
SPAP, kecuali ditentukan lain. Penerapan SPAP perlu memperhatikan
standar umum serta standar tambahan pada standar pelaksanaan dan
standar pelaporan dalam Standar Pemeriksaan ini.
L. SISTEMATIKA
Standar Pemeriksaan ini disusun menurut sistematika sebagai berikut:
PENDAHULUAN STANDAR PEMERIKSAAN
PSP 01 : STANDAR UMUM
PSP 02 : STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
PSP 03 : STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
PSP 04 : STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KINERJA
PSP 05 : STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN KINERJA
PSP 06 : STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU
PSP 07 : STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU